CSIS Prediksi APBN 2025 Bakal Direvisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar bakal merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Prediksi ini muncul karena asumsi makro yang ditetapkan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2025 tidak sesuai dengan perkembangan kondisi riil tahun depan.
“Kemungkinan akan dilakukan revisi APBN, terutama di pemerintahan yang baru. Ini bisa terjadi karena asumsi ekonomi makronya berubah. Itu biasa kan,” kata Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri saat ditemui di auditorium CSIS, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Yose mengatakan, dua kemungkinan asumsi yang dapat memicu revisi APBN yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak mentah nasional (Indonesia crude price/ICP).
Baca Juga
Ruang Fiskal RAPBN 2025 Sempit, Pemerintah Perlu Mereformasi Subsidi
Menurut Yose Rizal, asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang dipatok Rp 16.100 per dolar AS dapat memicu pengajuan APBN-P 2025.
“Begitu juga harga minyak dunia atau pertumbuhan ekonomi, itu semua bisa berubah dan perlu ada penyesuaian,” ujar dia.
Selain berdasarkan asumsi makro, Yose memperkirakan APBN-P 2025 bakal dilakukan melihat kebutuhan anggaran yang lebih besar. Ini mengingat program yang diusung pemerintahan baru perlu dilaksanakan.
“Ini sifatnya lebih ke struktural, sifatnya mendasar dibandingkan dengan perubahan asumsi tadi,” tutur dia.
Defisit yang dipatok 2,5% dari produk domestik bruto (PDB), kata Yose Rizal Damuri, menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong ruang fiskal terbuka.
Selain menetapkan patokan defisit, Yose menyarankan pemerintah Prabowo-Gibran mereformasi anggaran subsidi. “Baik itu dalam alokasi subsidi energinya sendiri maupun alokasi pada bidang-bidang lainnya,” kata dia.
Baca Juga
Yose menduga APBN-P 2025 mungkin terjadi karena saat ini pemerintah belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi dasar bagi RAPBN.
“RKP itu rencana kerja pemerintah tiap tahunan. Jadi, dari rencana kerja pemerintahan tahunan ini dibentuk RAPBN. Tapi, sekarang RKP-nya belum ada karena RPJMN-nya juga belum ada,” ucap dia.

