DHE SDA Wajib 100% Masuk RI, Aturan Baru Berlaku Mulai Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan sejumlah aturan-aturan sebelum kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu, yakni BUMN ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai diterapkan besok, 1 Juni 2026
Menkeu Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mewajibkan eksportir SDA merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. mulai besok. Menurutnya hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang pengelolaan DHE SDA.
Baca Juga
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menjelaskan, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
"Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan," terangnya.
Selain itu, pemerintah mewajibkan penempatan dana DHE SDA melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Purbaya pun menekankan, dalam aturan terbaru, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah juga dibatasi maksimal 50%.
Baca Juga
Menkeu Janjikan Eksportir yang Simpan DHE SDA di Bank Himbara Dapat Insentif Pajak hingga 0%
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30% selama paling lama tiga bulan.
"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan," papar Menkeu Purbaya.

