Bagikan

Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Nonmigas Wajib Parkir Devisa 12 Bulan

Poin Penting

Pemerintah rilis PP Nomor 2 dan PP 21 Tahun 2026 untuk wajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Eksportir nonmigas wajib parkir 100% DHE di bank Himbara selama 12 bulan, sementara sektor migas retensi 30% selama 3 bulan.
Aturan baru membatasi batas konversi mata uang asing DHE ke rupiah kini menjadi maksimal sebesar 50%.

JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi memperkuat kebijakan optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan finansial nasional. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat dua pilar utama kebijakan strategis yang tengah didorong pemerintah, yakni optimalisasi DHE SDA dan pengaturan ekspor komoditas strategis melalui BUMN.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik, dan kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diperkuat melalui penerbitan PP Nomor 2 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan DHE sebesar 100% ke dalam sistem keuangan nasional dengan tingkat kepatuhan penuh. Namun, ketentuan retensi dibedakan antara sektor migas dan nonmigas.

Untuk sektor migas, retensi DHE tetap sebesar 30% dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30%, tidak ada perubahan. Nonmigas 100% pada rekening khusus di SKI. Industri migas untuk 3 bulan, nonmigas untuk 12 bulan,” jelas Airlangga.

Baca Juga

Kebijakan DHE SDA Siap Berlaku, Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan

Pemerintah juga mengatur bahwa pemasukan dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk transaksi yang berasal dari perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu. Khusus DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan sebesar 30% selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Selain itu, pemerintah turut mengubah batas konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya diperbolehkan hingga 100%, kini dibatasi maksimal 50%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bank sentral mendukung penuh implementasi kebijakan DHE SDA tersebut agar devisa ekspor dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian nasional.

“Kami mendukung penuh implementasi DHE SDA ini agar betul-betul dimanfaatkan oleh perekonomian kita tapi juga mendukung pengusaha,” ujar Perry.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024