Pemerintah Akan Terbitkan Aturan DHE SDA 100% setelah Prabowo Kembali dari Lawatan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, aturan baru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun akan segera terbit. Aturan tersebut akan diterbitkan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan ke India dan Malaysia.
"Mungkin (terbit) sekembalinya beliau dari lawatan dari luar,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Prasetyo mengaku saat ini pemerintah masih mematangkan aturan tersebut. Namun, Prasetyo memastikan aturan devisa hasil ekspor 100% disimpan di dalam negeri akan segera terbit.
“Sebentar lagi, baru dimatangkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga
Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan mengenai devisa hasil ekspor ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai DHE yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istan Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

