Praktisi Medis: Pasien Punya Daya untuk Cegah Overtreatment di Layanan Kesehatan
MEDAN, investortrust.id - Praktisi medis dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), dr. Rini, MARS menyampaikan bahwa pasien mempunyai daya untuk mencegah terjadinya overtreatment atau pelayanan berlebih di layanan kesehatan.
Seperti yang diketahui, overtreatment di layanan kesehatan dapat menyebabkan efek samping yang serius dalam jangka panjang pada tubuh pasien, sekaligus meningkatkan biaya kesehatan.
Selain itu, overtreatment serta fraud yang mengemuka berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga rumah sakit dipastikan akan mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan nasional.
Hal itu disampaikan Rini dalam diskusi Investortrust Power Talk yang digelar secara hybrid, bertema “Menyiasati Overtreatment pada Layanan Kesehatan” yang digelar di Hotel Aryaduta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Perlu Diwaspadai, Sejumlah Praktik “Nakal” Overtreatment Kesehatan ini Sering Terjadi di Lapangan
"Sebenarnya bisa tidak pasien itu punya daya untuk mencegah overtreatment itu, sebenarnya sangat bisa, karena yang namanya pasien itu, ada faktor pasien yang mendorong dokter untuk melakukan overtreatment. Jadi itu adalah timbal balik antara pasien dan dokter," ujar Rini.
Rini menjelaskan, untuk mencegah terjadinya overtreatment, pasien dapat melakukannya dengan menjaga promotif, preventif, dan literasi kesehatan. Menurut Rini, sebagai konsumen kesehatan, pasien atau masyarakat harus peduli dan banyak membaca terkait isu-isu terkini.
"Banyak melihat isu-isu, banyak juga membaca kalau kita merasa terapi dokternya kurang tepat, jadi kita bisa berdiskusi dengan dokternya dari apa yang kita baca," ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menyebut, menjalin komunikasi dengan dokter juga sangat penting. Di mana, komunikasi ini dapat terjalin dengan baik apabila pasien tahu apa yang mau disampaikannya kepada dokter.
"Dan yang terakhir informed consent juga kita harus, itu hak kita sebagai pasien, yang mana kita punya hak untuk mendapatkan penjelasan terkait apapun yang diberikan kepada kita, baik itu berupa tindakan maupun obat-obatan. Itu adalah hak pasien," jelas Rini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rini menuturkan agar pasien tidak takut bertanya kepada dokter.
"Kalau misalnya dokternya tidak mau tidak diajak berkomunikasi, hak pasien juga untuk minta dokter yang lain," kata Rini.

