Praktisi Medis: Kolaborasi Berbagai Pihak Dibutuhkan untuk Tekan Praktik “Nakal” Overtreatment
MAKASSAR, investortrust.id - Pengamat Industri Medis dan Keuangan S Budisuharto mengungkapkan, praktik overtreatment atau pelayanan berlebih yang diberikan oknum rumah sakit (RS) merugikan berbagai pihak, mulai dari pihak asuransi dan tentunya masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya berbagai pihak untuk mencegah praktik nakal ini.
“Sekarang upaya kita untuk menekan overtreatment bagaimana, ini menjadi bagian penting,” ujarnya, dalam Investortrust Powertalk yang bertema ‘Upaya Publik Tekan Overtreatment & Fraud di Layanan Medis’, yang digelar investortrust.id, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, ada sejumlah upaya untuk menekan praktik overtreatment, salah satunya adalah meningkatkan literasi kesehatan. Misalnya, sebelum berobat atau bertemu dengan dokter, ada baiknya bagi masyarakat untuk mencari informasi mengenai apa yang dideritanya.
“Jadi literasi kesehatan in menjadi tanggung jawab si pasien untuk bisa menekan overtreatment, apalagi kalau pelayanan kesehatan itu dibayarkan dirinya sendiri, bukan oleh asuransi atau BPJS Kesehatan,” kata Budisuharto.
Baca Juga
Selanjutnya, edukasi masyarakat atau penting juga bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pasien tentang perlunya second opinion. Misalnya, jika suatu orang divonis terkena penyakit, maka yang bersangkutan berhak tahu opini lain dengan meminta second opinion kepada dokter lain atau layanan kesehatan yang lain.
“Kemudian, pasien itu didorong untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Artinya, pasien ini berhak untuk nanya, saya kok dioperasi ini, dirawat selama itu, kalau hanya tiga hari tapi dua hari dampaknya akan seperti apa,” ucap Budisuharto.
Baca Juga
Fraud dan Overtreatment Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Sistem Kesehatan Nasional
Lalu, perlunya peningkatan standar klinis. Hal ini merupakan suatu pedoman yang membuat supaya overtreatment tidak terjadi. Misalnya, kalau pasien menderita penyakit ringan, tentunya jangan diarahkan langsung terhadap dokter spesialis, karena ada rule yang ada di BPJS Kesehatan yang bisa mengobati penyakit ringan di level klinik atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
”Jadi penyakit-penyakit seperti ini tidak harus ditangani oleh RS atau sebagai rujukan atau dokter spesialis sebagai rujukan dari dokter umum di klinik atau puskesmas. Jadi ini sering disebut gatekeeper dalam dunia kesehatan,” ujar dia.
Selain itu, perlunya ada transparansi biaya. Yaitu meningkatkan transparansi harga layanan kesehatan, misalnya dengan penggunaan obat generik. Juga pengawasan ketat untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan.
Teknologi dan data analitik, lanjut Budisuharto, juga penting untuk difokuskan. Karena menggunakan sistem digital mampu untuk mendeteksi klaim mencurigakan. Ada pula whistleblower protection, yaitu memberikan perlindungan bagi pelapor kasus fraud.
Terakhir, perlu juga meningkatkan sanksi hukum bagi dengan memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku fraud.
“Kesimpulannya memang ini masalah serius kita mesti melakukan upaya kolektif dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan kolaborasi pemerintah, pneyedia layanan kesehatan yaitu RS dan masyarakat sebagai pasien atau pihak yang akan membayar layanan kesehatan itu harus ada kolaborasinya,” kata Budisuharto.

