Menkeu AS Peringatkan Risiko Fiskal Bila Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Trump
Poin Penting
- Mahkamah Agung diminta percepat putusan terkait legalitas tarif impor Trump.
- Potensi refund mencapai USD 750 miliar–1 triliun jika tarif dibatalkan.
- Tarif berdampak pada hampir 70% impor AS, dengan risiko guncangan besar bagi fiskal.
WASHINGTON, investortrust.id - Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperingatkan risiko besar bagi keuangan negara jika Mahkamah Agung membatalkan tarif impor era Trump. Ia menyebut potensi pengembalian bisa mencapai USD 750 miliar–1 triliun, sebuah skenario yang dapat mengguncang pasar dan kas negara.
Baca Juga
Pengadilan Banding Putuskan Sebagian Besar Tarif Trump Tidak Sah
Bessent pada Minggu (7/9/2025) menyatakan dirinya “yakin” rencana tarif Presiden Donald Trump “akan menang” di Mahkamah Agung, namun memperingatkan lembaganya akan terpaksa mengeluarkan pengembalian besar-besaran jika pengadilan tertinggi memutuskan sebaliknya.
“Jika tarif dibatalkan, Kami harus mengembalikan sekitar setengah dari tarif, yang akan sangat buruk bagi Departemen Keuangan,” katanya dalam wawancara di NBC.
Pemerintahan Trump pekan lalu meminta Mahkamah Agung untuk memberikan “putusan cepat” guna membatalkan keputusan pengadilan banding yang menyatakan sebagian besar tarif atas impor dari negara lain ilegal.
Secara umum, Mahkamah Agung bisa memakan waktu hingga awal musim panas mendatang untuk mengeluarkan keputusan terkait legalitas tarif Trump.
Menurut Bessent, penundaan hingga Juni 2026 dapat menciptakan skenario di mana USD 750 miliar – USD 1 triliun tarif sudah dipungut. Kalau dibatalkan, bisa menyebabkan gangguan signifikan.
Prospek pemerintah harus mengembalikan tarif sebesar itu bisa berarti keuntungan tak terduga bagi bisnis dan entitas yang telah membayarnya.
Rencana Cadangan
Tarif Trump menghadapi masa depan yang tidak pasti setelah pengadilan banding federal bulan lalu memutuskan sebagian besar “tarif timbal balik” miliknya ilegal.
Pengadilan Banding Federal AS untuk Sirkuit Federal memutuskan Trump melampaui kewenangan presidensial ketika memperkenalkan “tarif timbal balik” hampir untuk semua negara dalam pengumuman “hari pembebasan.”
Trump meminta Mahkamah Agung mendengar argumen bandingnya pada awal November dan segera setelah itu mengeluarkan keputusan final terkait legalitas tarif yang disengketakan, menurut dokumen yang diperoleh NBC News dari pihak penggugat.
Sebelum tindakan pengadilan, tarif Trump dirancang untuk memengaruhi hampir 70% impor barang AS, menurut Tax Foundation. Jika dibatalkan, beban hanya akan berdampak pada sekitar 16%.
Baca Juga
Tarif ‘Resiprokal’ Dinyatakan Ilegal, Trump Sebut Pengadilan ‘Sangat Partisan’
Namun, meski Bessent dan pejabat lain optimistis Mahkamah Agung akan berpihak, pemerintahan tetap menyiapkan rencana cadangan jika tidak demikian.
Direktur Dewan Ekonomi Nasional, Kevin Hassett, pada Minggu mengatakan ada “otoritas hukum lain” yang bisa diambil pemerintah jika tarif Trump diblokir.
“Ada opsi lain yang bisa terjadi jika demikian,” ujar Hassett di acara CBS News ketika ditanya soal kemungkinan tarif dibatalkan. Beberapa opsi itu termasuk penerapan tarif melalui Pasal 232, atau pungutan khusus sektor.
Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962 memungkinkan presiden menerapkan pungutan “agar impor tersebut tidak mengancam keamanan nasional,” setelah penyelidikan praktik perdagangan, menurut NBC News.
Sebagai contoh, pada Agustus, pemerintahan Trump memperluas tarif baja dan aluminium 50% untuk lebih dari 400 kategori produk tambahan, menurut Departemen Perdagangan. Trump juga mengancam akan mengenakan tarif tinggi pada semikonduktor dan farmasi.
Pungutan lain yang tidak terdampak sengketa hukum adalah tarif atas barang murah. Pemerintah secara resmi menghapus “pembebasan de minimis” untuk barang menuju AS dengan nilai USD 800 atau kurang.
Pada Sabtu, Universal Postal Union, sebuah badan PBB, menyatakan lalu lintas pos ke AS anjlok lebih dari 80% setelah pemerintahan Trump menghapus pembebasan tarif untuk impor murah, sementara operator pos mencari panduan soal aturan baru tersebut.

