Ragukan Legalitas Tarif Trump, Mahkamah Agung AS Pertanyakan Kewenangan Presiden dalam Pajak Impor
Poin Penting
- Hakim Mahkamah Agung, baik dari kubu konservatif maupun liberal, menunjukkan keraguan terhadap dasar hukum tarif ekspor-impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap berbagai negara.
- Pemerintah berargumen tarif tersebut bersifat regulatif, bukan pajak, namun hakim seperti Sonia Sotomayor menilai tarif tetap menghasilkan pendapatan dari warga Amerika.
- Gugatan berpusat pada penggunaan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang sebelumnya tak pernah digunakan presiden lain untuk menetapkan tarif sejak disahkan pada 1977.
- Jika Mahkamah Agung memutuskan tarif itu ilegal, pemerintah AS terpaksa mengembalikan lebih dari US$750 miliar kepada importir.
WASHINGTON, investortrust.id - Para hakim Mahkamah Agung AS menyuarakan keraguan atas legalitas tarif agresif yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap sebagian besar negara di dunia. Dalam sidang Rabu (5/11/2025), baik hakim konservatif maupun liberal menekan Jaksa Agung D. John Sauer terkait cara pemerintahan Trump memberlakukan tarif tersebut. Para pengkritik menganggap penerapan tarif itu melanggar kewenangan Kongres dalam menetapkan pajak.
Baca Juga
Pengadilan Banding Putuskan Sebagian Besar Tarif Trump Tidak Sah
Pengadilan federal tingkat bawah sebelumnya memutuskan bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan “tarif timbal balik” atas impor dari berbagai mitra dagang AS, termasuk tarif fentanyl atas produk dari Kanada, Tiongkok, dan Meksiko.
Sauer membela kebijakan tersebut sebagai bentuk pengaturan perdagangan luar negeri, bukan pajak. “Ini adalah tarif regulatif, bukan tarif untuk menghasilkan pendapatanFakta bahwa tarif itu menghasilkan uang hanyalah efek samping,” katanya.
Namun Hakim Sonia Sotomayor menegaskan, “Anda mengatakan tarif bukan pajak, tetapi itulah yang sebenarnya — menghasilkan uang dari warga Amerika.”
Sotomayor menambahkan, tak ada presiden lain sebelum Trump yang menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif sejak undang-undang itu diberlakukan pada 1977.
Hakim konservatif Neil Gorsuch menyoroti bahwa Trump bertindak sepihak dengan alasan “darurat internasional” seperti defisit perdagangan dan penyelundupan fentanyl, tanpa persetujuan Kongres. “Apa yang terjadi bila presiden memveto upaya Kongres untuk mencabut kewenangan ini? Apakah kekuasaan itu akan terus terkunci di tangan eksekutif?” tanyanya.
Hakim konservatif lainnya — John Roberts, Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito — juga menekan Sauer. Tarif dasar 10% diberlakukan pada banyak negara, bahkan naik hingga 50% terhadap barang dari India dan Brasil. Menurut Committee for a Responsible Federal Budget, tarif itu dapat menghasilkan tambahan pendapatan hingga US$3 triliun bagi AS pada 2035.
Neal Katyal, pengacara pihak penggugat, menegaskan bahwa “tarif adalah pajak”, dan bahwa Konstitusi memberikan kekuasaan memungut pajak hanya kepada Kongres. Ia juga menyoroti bahwa meski dalih tarif adalah menyeimbangkan defisit perdagangan, Trump justru mengenakan tarif 39% terhadap Swiss — negara di mana AS mencatat surplus perdagangan.
Putusan akhir Mahkamah Agung belum dijadwalkan, namun Menteri Keuangan Scott Bessent memperingatkan bahwa AS mungkin harus mengembalikan hingga US$750 miliar jika tarif dinyatakan ilegal.
Dalam pernyataannya, Victor Owen Schwartz, pengusaha impor minuman beralkohol dan salah satu penggugat, menilai tarif Trump “sembrono” dan “mengancam bisnis Amerika.”
Baca Juga
Menkeu AS Peringatkan Risiko Fiskal Bila Mahkamah Agung Gagalkan Tarif Trump
Trump bersikeras tarif itu penting untuk melindungi ekonomi nasional dan mendesak perusahaan agar memproduksi di dalam negeri. Di media sosial, ia menyebut sidang Mahkamah Agung itu sebagai “soal hidup dan mati bagi negara.”

