Tarif ‘Resiprokal’ Dinyatakan Ilegal, Trump Sebut Pengadilan ‘Sangat Partisan’
Poin Penting
- Pengadilan Banding Federal menyatakan sebagian besar tarif global Trump ilegal karena melampaui kewenangan eksekutif.
- Putusan ditangguhkan sementara, tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober sambil menunggu banding.
- Kasus ini jadi kekalahan kedua berturut-turut Trump dalam gugatan yang diajukan negara bagian dan pelaku usaha kecil.
- Risiko politik & pasar global, bisa memicu volatilitas pasar.
WASHINGTON, investortrust.id – Presiden AS Donald Trump gusar atas keputusan Pengadilan Banding Federal, yang menyatakan tarif global Trump tidak sah. Ia menyebut keputusan pengadilan ‘sangat partisan.
Baca Juga
Pengadilan Banding Putuskan Sebagian Besar Tarif Trump Tidak Sah
Pada Jumat (29/8/2025), U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit memutuskan dengan suara 7-4 bahwa sebagian besar tarif global Trump—termasuk tarif “resiprokal” yang menjadi andalan dalam perang dagangnya—adalah ilegal. Putusan ini menegaskan bahwa konstitusi hanya memberi wewenang pengenaan tarif kepada Kongres, bukan presiden.
“Tarif adalah kekuasaan inti Kongres,” demikian pernyataan hakim dalam putusan yang menegaskan kembali prinsip dasar pemisahan kekuasaan di AS. Meski begitu, pengadilan menunda pelaksanaan putusan hingga 14 Oktober untuk memberi waktu pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Trump segera menyerang putusan tersebut. Dalam unggahan di Truth Social, ia menyebut pengadilan “sangat partisan” dan meyakini Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan ini. “Jika tarif ini hilang, itu akan menjadi bencana total bagi negara,” tulisnya. Gedung Putih juga menegaskan bahwa tarif masih berlaku, seraya menegaskan optimisme akan kemenangan akhir.
Baca Juga
Wall Street Ambruk Diguncang Tarif Trump, Dow Anjlok Lebih dari 400 Poin
Kasus ini, dikenal sebagai V.O.S. Selections v. Trump, berasal dari gabungan gugatan dua kelompok: selusin negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat dan lima bisnis kecil. Mereka menilai Trump telah menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah UU darurat ekonomi 1977 yang secara historis dipakai untuk membekukan aset musuh atau memberi sanksi, bukan untuk memungut tarif.
Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, kuasa hukum para penggugat, menyebut putusan ini “melindungi bisnis dan konsumen AS dari ketidakpastian dan kerugian akibat tarif ilegal.” Rekannya, Neal Katyal, menambahkan bahwa keputusan tersebut adalah penegasan kuat atas prinsip dasar konstitusi: presiden harus tunduk pada aturan hukum.
Bagi Trump, putusan ini menambah deretan kekalahan hukum. Pada Mei lalu, U.S. Court of International Trade juga membatalkan tarif IEEPA, termasuk yang dikenakan pada Kanada, Meksiko, dan Tiongkok dengan alasan penanggulangan fentanyl. Banding cepat dilakukan, namun sejumlah hakim banding dalam sidang akhir Juli menunjukkan skeptisisme terhadap argumen pemerintah.
Implikasinya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga geopolitik. Menteri Perdagangan Howard Lutnick memperingatkan dalam pernyataan resmi ke pengadilan bahwa pembatalan tarif “akan menyebabkan kerugian besar dan tidak dapat diperbaiki” bagi kebijakan luar negeri dan keamanan nasional AS. Ia juga menyoroti risiko pembalasan dagang, pembatalan kesepakatan internasional, dan terhambatnya negosiasi penting dengan mitra dagang global.
Pasar kini menghadapi ketidakpastian baru. Tarif Trump, yang sebelumnya dijadikan alat tawar-menawar dalam perundingan perdagangan global, kini berada di bawah ancaman hukum serius. Jika Mahkamah Agung memperkuat putusan ini, strategi tarif sebagai pilar politik luar negeri AS bisa runtuh, dengan konsekuensi besar bagi pasar global dan hubungan dagang internasional.

