Mahkamah Agung AS Tolak Percepatan Gugatan Tarif Trump
WASHINGTON, D.C, investortrust.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permintaan dua perusahaan mainan untuk mempercepat proses hukum atas gugatan terhadap tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Keputusan ini memperpanjang waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan tanggapan resmi dalam jangka waktu standar 30 hari.
Baca Juga
Tarif Trump Tetap Berlaku Sementara, Tapi Kelanjutannya Masih Dipertanyakan
Dua perusahaan keluarga berskala kecil, Learning Resources dan hand2mind, berargumen bahwa Trump tidak memiliki wewenang berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif per 2 April tersebut. Mereka sebelumnya meminta Mahkamah Agung agar langsung menangani perkara ini, tanpa melalui proses pengadilan banding federal.
“Dengan mempertimbangkan dampak tarif yang sangat besar terhadap hampir semua pelaku usaha dan konsumen di seluruh negeri, serta ketidakpastian ekstrem akibat kekuasaan tarif yang sewenang-wenang seperti diklaim oleh presiden, tantangan terhadap tarif IEEPA ini tidak bisa menunggu proses banding yang normal,” tulis permohonan mereka kepada pengadilan tinggi.
Rick Woldenberg, Chairman dan CEO dari Learning Resources serta hand2mind, mengakui keputusan tersebut mengecewakan, namun masih melihat peluang ke depan. “Putusan Mahkamah Agung hari ini memang mengecewakan, tetapi terus terang hanyalah salah satu liku dalam perjalanan ini,” ujarnya kepada CNBC, Jumat (20/6/2025). “Tentu saja kami ingin memenangkan setiap mosi, tapi kadang tidak demikian hasilnya. Pada akhirnya, pertarungan ini akan kembali ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Baca Juga
Perang Dagang Memanas, Trump Tandatangani Rencana Tarif Resiprokal Besar-Besaran
Trump menggunakan IEEPA dengan mendeklarasikan darurat ekonomi nasional, yang memungkinkan ia menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres. Strategi ini memicu sejumlah gugatan hukum dari pelaku usaha yang mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Bulan lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional memutuskan untuk sementara memblokir penerapan tarif Trump, menyatakan bahwa IEEPA—yang diundangkan tahun 1977—tidak memberi kewenangan bagi presiden untuk memberlakukan tarif universal atas impor.
Namun, pengadilan banding federal awal bulan ini justru mengizinkan tarif Trump tetap berlaku hingga sidang argumen digelar akhir bulan depan.

