Permodalan Masih Jadi Tantangan Industri Pergadaian, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri pergadaian nasional masih mengalami sejumlah tantangan struktural, terutama terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional, di tengah upaya sejumlah pelaku usaha untuk meningkatkan skala bisnis ke tingkat nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, perusahaan pergadaian yang tengah berproses untuk memperluas lingkup usaha secara nasional kini masih dalam tahap pemenuhan berbagai persyaratan.
“Perusahaan pergadaian yang tengah berproses untuk meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional tersebut masih dalam tahap pemenuhan persyaratan, antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga
OJK: Momen Ramadan dan Lebaran 2026 Jadi Motor Utama Pertumbuhan Industri Pergadaian
Berdasarkan data posisi Maret 2026, baru dua perusahaan pergadaian dengan cakupan usaha nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Sementara itu, sebanyak 129 perusahaan masih beroperasi dengan lingkup provinsi dan 85 perusahaan lainnya berada di level kabupaten/kota.
Secara langsung maupun tidak, kondisi tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar pelaku industri masih menghadapi keterbatasan pada perluasan skala usaha, khususnya dalam hal penguatan modal dan kesiapan operasional.
Baca Juga
OJK Sebut Penguatan Industri Pergadaian Harus Dibarengi Tata Kelola dan Risiko yang Baik
“Tantangan yang dihadapi industri pergadaian antara lain terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional, sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Agusman.
Ia juga menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian menjadi kunci agar industri dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
“Menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen,” ucap Agusman.

