Dorong Izin Usaha Pergadaian, OJK Beri Relaksasi Permodalan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong industri pergadaian di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan relaksasi terkait ketentuan modal disetor bagi pergadaian di lingkup kabupaten/kota.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, relaksasi itu merupakan penyesuaian dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Usaha Pergadaian.
“Ketentuan permodalan yang telah diatur dalam POJK 39/2024 dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan gadai yang belum berizin untuk mengajukan permohonan perizinan usaha kepada OJK,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Pembiayaan Kendaraan di Juli 2025 Tembus Rp 404,94 Triliun, OJK Sebut Prospek Masih Cerah
Agusman berharap kebijakan ini dapat memberi kemudahan bagi perusahaan pergadaian yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan izin usaha.
Ia menjelaskan, hingga semester pertama 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha untuk perusahaan pergadaian. Menurutnya, izin usaha menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola industri.
Baca Juga
OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah
“Saat ini terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Agusman.
Sekadar informasi, dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengatur, perusahaan pergadaian harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, serta Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

