Reasuransi Tak Disertakan dalam Program Penjamin Polis, Begini Respon Pelaku Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa perusahaan reasuransi tetap dikecualikan dalam cakupan program penjaminan polis. Menanggapi hal tersebut, salah satu pelaku industri yaitu PT Reasuransi Syariah Indonesia (ReIndo Syariah) buka suara.
President Director ReIndo Syariah Tati Febriyanti mendukung apapun nantinya keputusan yang diterbitkan. Jika reasurasi dilibatkan, pihaknya akan menyambut baik. Tapi jika sebaliknya, ia juga tetap mendukung.
“Karena memang yang bertanggung jawab terhadap polis itu kan si asuransi. Namun jika pun nanti kita diikutsertakan, kita dengan senang hati akan ikut,” ujarnya, kepada Investorust, saat ditemui usai acara Peresmian PT Sinar Mas Asuransi Syariah, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Ketua LPS Ajak Jaga Budaya sebagai Aset Bangsa dengan Pendekatan Keuangan, Bagaimana Caranya?
Menurutnya, jika industri reasuransi dilibatkan dalam penjaminan polis maka akan memberi rasa aman secara optimal bagi berbagai pihak. Namun tetap perlu dikaji dulu perlindungannya nanti dalam bentuk seperti apa.
“Ini kan terhadap polis kan (program penjamin polis). Karena nasabah kita kan adalah perusahaan asuransi, walaupun memang individu polisnya kita enggakcover,” kata Tati.
Pihaknya memiliki ekspektasi, jika suatu saat nanti industri reasuransi diikutsertakan dalam program penjamin polis maka akan secara optimal melindungi ekosistem asuransi.
“Tapi nanti kalau diputuskan juga untuk tidak, kita juga tidak apa-apa. Jadi nantinya apapun keputusannya, di tahap awal kita akan terus support. Tapi one day kita diputuskan ikut, kita juga support,” ucap Tati.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Reasuransi Bakal Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan meminta kepada LPS agar industri reasuransi diikutsertakan dalam program penjaminan polis. Menurutnya, keberadaan program ini tak akan sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan di industri asuransi apabila perusahaan reasuransi tidak dilibatkan dalam skema tersebut.
Sebab, masalah insolvensi di sektor asuransi umum lebih banyak dipicu oleh reasuransi, bukan semata-mata disebabkan permasalahan kondisi keuangan perusahaan asuransi.
“Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS, dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena itu sangat penting,” ujar Budi, di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba dengan tegas menyatakan jika industri reasuransi tak dilibatkan dalam skema penjaminan polis. Karena dalam berbagai skema penjaminan polis di dunia, reasuransi memang secara umum dikecualikan dari program penjaminan polis.
“Reasuransi sampai dengan saat ini masih kita exclude (kecualikan),” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Ferdinan, desain program penjaminan polis yang saat ini tengah disiapkan LPS masih menempatkan reasuransi sebagai entitas yang berada di luar cakupan penjaminan. Ketentuan tersebut masih konsisten dengan kerangka awal yang disusun oleh LPS.
“Sampai saat ini dalam desainnya, dia (reasuransi) di exclude. Tapi kan nanti tentu akan diputuskan kalau ininya sudah di level undang-undang, kemudian PP (peraturan pemerintah)-nya,” katanya.

