Industri Minta Reasuransi Dimasukkan dalam Program Penjaminan Polis Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai keberadaan program penjamin polis yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPP) tidak akan sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan di industri asuransi apabila perusahaan reasuransi tidak dilibatkan dalam skema tersebut.
Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, masalah insolvensi di sektor asuransi umum lebih banyak dipicu oleh reasuransi, bukan semata dari kondisi keuangan perusahaan asuransi.
“Jadi asal muasal (permasalahan) di asuransi umum saya pikir jarang terjadi akibat perusahaan asuransi itu insolven. Biasanya memang lebih disebabkan penempatan reasuransinya,” ujarnya, di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
“Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena ini sangat penting,” sambung Budi.
Menurutnya, perusahaan reasuransi nasional saat ini tengah menghadapi persoalan serius. Bila dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap industri asuransi secara keseluruhan, khususnya asuransi umum.
Baca Juga
Ketua LPS Sebut Peraturan Penjaminan Polis Asuransi Masih Antre di Istana
“Kita mengetahui ada beberapa perusahaan state own company BUMN (badan usaha milik negara) yang sedang bermasalah. (Dampaknya) sistemik kepada industri asuransi umum sangat-sangat besar. Jadi, ini yang menjadi concern kami dari AAUI jangan sampai terjadi ke depannya terulang lagi,” kata Budi.
AAUI mencatat, terdapat delapan perusahaan reasuransi di Indonesia, termasuk satu yang berbasis syariah. Namun, dua perusahaan diantaranya kini dalam kondisi kurang sehat. Hal ini menunjukkan, perlunya perbaikan menyeluruh, termasuk mitigasi risiko dan struktur harga dalam rantai bisnis reasuransi.
“Kenapa di luar negeri perusahaan reasuransi bisa make profit, tapi di Indonesia tidak? Berarti ada sesuatu yang salah. Saya sudah sampaikan ke regulator ini ekosistemnya ada yang kurang baik, benang merahnya sudah terurai,” ucap Budi.
“Jadi pertanyaannya, apakah resolusi ini memang bisa menjadi solusi? Mungkin iya, tapi tidak sepenuhnya. Karena akar persoalan yang di belakang perusahaan asuransi yaitu reasuransi,” sambungnya.
Di lain sisi, Budi juga menyoroti batasan nilai penjaminan polis yang direncanakan sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya, angka tersebut terlalu kecil untuk polis asuransi umum yang menanggung risiko besar seperti kilang minyak atau aset barang milik negara.
“Ini yang memang kami sedang memberikan masukan ke teman-teman di LPS kira-kira rumusannya seperti apa ke depannya,” ujar dia.

