Program Penjamin Polis Bakal Berjalan 2027, OJK Tak Tangani Lagi Asuransi Bermasalah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Proses penyelesaian aturan program penjamin polis terus dikebut dengan target bakal berjalan di 2027. Setelah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tak lagi menangani asuransi bermasalah, namun bagi setiap perusahaan tetap diberlakukan dana jaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, meskipun nantinya perusahaan asuransi telah menjadi peserta program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewajiban dana jaminan tetap akan diberlakukan.
“Kan nunggu revisi (UU) P2SK-nya. Di situ ada usulan kita untuk, pertama, mau dimajukan ke 2027, kemudian tetap diberlakukan dana jaminan. Jadi meskipun sudah ikut program penjaminan polis, perusahaan asuransi tetap diberlakukan dana jaminan,” ujarnya, usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, yang digelar OJK di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis Malam (5/2/2026).
Menurut Ogi, dana jaminan tetap diperlukan sebagai lapisan perlindungan tambahan, sekaligus insentif agar perusahaan asuransi tetap menjaga kesehatan keuangannya meskipun telah masuk dalam skema penjamin polis.
Baca Juga
Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Selain itu, nantinya juga akan ada mekanisme resolusi bagi industri asuransi, serupa dengan yang berlaku di sektor perbankan. Selama ini, UU P2SK belum mengatur skema resolusi untuk asuransi.
“Di undang-undang P2SK yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya, jadi kita usulkan resolusi,” kata Ogi.
Terkait dengan pembagian kewenangan, lanjut dia, penanganan perusahaan asuransi bermasalah akan menjadi ranah LPS. Namun, perusahaan asuransi yang telah lebih dulu masuk proses likuidasi sebelum skema baru berlaku, seperti WanaArtha dan Kresna Life, tetap berada di bawah OJK.
Mengenai lamanya proses likuidasi, Ogi menjelaskan bahwa proses tersebut memiliki ketentuan waktu tertentu dan dapat berlangsung lebih panjang apabila masih terdapat proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dilikuidasi, di rancangan perubahan P2SK kayaknya itu ada resolusi. Jadi resolusi itu dicari dulu investor baru atau ditransfer ke perusahaan yang lainnya sebelum dilikuidasi,” ucap Ogi.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah masuk dalam draf terakhir revisi UU P2SK. Namun, kepastian penerapannya masih bergantung pada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

