LPS Tegaskan Reasuransi Masih Belum Disertakan Dalam Program Penjaminan Polis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa para pelaku reasuransi hingga saat ini masih belum disertakan dalam cakupan program penjaminan polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba mengungkapkan, dalam berbagai skema penjaminan polis di dunia, reasuransi memang secara umum dikecualikan dari program penjaminan polis.
“Reasuransi sampai dengan saat ini masih kita exclude (kecualikan),” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Program Penjaminan Polis Capai Progres hingga 85%, LPS Bidik Percepatan Aktivasi di 2027
Menurut Ferdinan, desain program penjaminan polis yang saat ini tengah disiapkan LPS masih menempatkan reasuransi sebagai entitas yang berada di luar cakupan penjaminan. Ketentuan tersebut masih konsisten dengan kerangka awal yang disusun oleh LPS.
“Sampai saat ini dalam desainnya, dia (reasuransi) di exclude. Tapi kan nanti tentu akan diputuskan kalau ininya sudah di level undang-undang, kemudian PP (peraturan pemerintah)-nya,” katanya.
Ferdinan mengatakan, hingga posisi saat ini, argumentasi untuk mengecualikan reasuransi dalam program penjaminan polis tetap kuat karena merujuk pada praktik internasional yang telah berjalan selama ini.
“Di (negara) manapun di dunia program untuk penjaminan polis, reasuransi itu pasti di exclude,” ucapnya.
Baca Juga
LPS Bantu Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako ke Masyarakat di Pinggiran Sleman
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan meminta kepada LPS agar industri reasuransi diikutsertakan dalam program penjaminan polis.
Menurutnya, keberadaan program ini tidak akan sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan di industri asuransi apabila perusahaan reasuransi tidak dilbatkan dalam skema tersebut.
Sebab, masalah insolvensi di sektor asuransi umum lebih banyak dipicu oleh reasuransi, bukan semata-mata disebabkan permasalahan kondisi keuangan perusahaan asuransi.
“Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS, dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena itu sangat penting,” ujar Budi, di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).

