Industri Tanggapi Soal Reasuransi yang Dikecualikan dalam Program Penjaminan Polis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) buka suara soal respon Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dengan tegas mengecualikan industri reasuransi dalam skema penjaminan polis.
Direktur Executive AAUI Cipto Hartono mengungkapkan, idealnya memang ekosistem asuransi, termasuk reasuransi, mendapat support dari program penjaminan polis. Tujuannya adalah jika ada perusahaan yang gagal bayar karena berbagai sebab, jangan sampai nasabah yang menjadi korban.
“Asuransi kan ada mekanisme reasuransi. Tadi makanya mungkin idenya ya dilibatkan (program penjaminan polis), tapi keterlibatannya seperti apa? Di LPS, seingat saya tuh melihat, tidak perlu (reasuransi dilibatkan di program penjaminan polis) karena tidak langsung,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, di sela-sela acara Kupasi Annual Forum bertema ‘Penguatan Peran Asuransi Dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia, di Wisma Tugu I, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sebab, lanjut Cipto, kontrak asuransi kan berhubungan langsung antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, bukan dengan reasuransi yang berada di belakangnya.
“Walaupun, kalau sampai reasuransinya yang gagal, contoh dalam tanda kutip dan mungkin saja tidak akan terjadi, reasuransinya gagal bayar, perusahaan asuransinya juga gagal bayar, maka ada (dampak) sistemiknya,” katanya.
Baca Juga
ReIndo Syariah Ungkap 5 Peran Reasuransi untuk Dukung Ekosistem Asuransi
Menurut Cipto, hal-hal seperti itu yang seharusnya tidak luput dari pengaturan program penjamin polis. Untuk saat ini, AAUI meyakini bahwa pendekatan secara bertahap perlu dilakukan oleh LPS, yang memang tujuannya untuk mengantisipasi dampak gagal bayar asuransi.
Meski di asuransi umum risiko gagal bayarnya cenderung lebih rendah, namun tetap perlu ada mekanisme yang tepat. Termasuk persoalan biaya atau iuran yang dibayarkan industri asuransi untuk program penjamin polis.
“Reasuransi yang berperan penting dalam sustainability. Program penjamin polis ini inisiatif baru yang harus kita dukung, tapi harus balance antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan industri juga,” ucap Cipto.
“Karena nanti, kalau contoh premi atau pungutan yang meng-cover itu tidak didesain secara baik, mungkin lebih membebani. Sementara jualan asuransi kan ya semua tahu segitu-segitu aja saat ini,” sambung dia.
Baca Juga
Reasuransi Tak Disertakan dalam Program Penjamin Polis, Begini Respon Pelaku Industri
Respon pelaku industri
Sementara itu, pelaku reasuransi merespon pengecualian reasuransi dari skema penjaminan polis. Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Kocu Andre Hutagalung menyatakan, hingga saat ini belum ada diskusi lebih lanjut mengenai penyertaan industri reasuransi dalam skema tersebut.
“Memang secara alami itu reasuransi tidaklah masuk ke dalam penjaminan polis. Yang dijamin oleh polis itu kan adalah polis, bukan reasuransi,” ujarnya.
Mekanisme program penjaminan polis adalah perlindungan kepada masyarakat. Karena pemegang polis berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan perusahaan asuransi.
“Sedangkan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi itu sama-sama business to business, Ini sudah keputusan bisnis diantara kedua ini,” kata Kocu.
Menurutnya, pertimbangan agar reasuransi dilibatkan dalam program penjaminan polis tentunya berkaca pada kondisi reasuransi di dalam negeri yang masih menantang.
“Tetapi dari segi best practice-nya memang reasuransi itu tidak terlibat di dalam yang dilindungi oleh program-program seperti ini,” ucap Kocu
Sebelumnya, President Director ReIndo Syariah Tati Febriyanti mendukung apapun nantinya keputusan resmi yang diterbitkan dalam program penjamin polis. Jika reasuransi dilibatkan, ia menyambut baik. Tapi jika sebaliknya, ia juga tetap mendukung.
“Karena memang yang bertanggung jawab terhadap polis itu kan si asuransi. Namun, jika pun nanti kita diikutsertakan, kita dengan senang hati akan ikut,” ujarnya kepada Investortrust, usai acara Peresmian PT Sinar Mas Asuransi Syariah, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Usulan mengenai reasuransi agar dilibatkan dalam skema penjaminan polis pertama kali diutarakan oleh Ketua AAUI Budi Herawan, dalam Rapat di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, keberadaan program ini tidak akan sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan di industri asuransi apabila perusahaan reasuransi tidak dilibatkan dalam skema tersebut.
Sebab, masalah insolvensi di sektor asuransi umum lebih banyak dipicu oleh reasuransi, bukan semata-mata disebabkan permasalahan kondisi keuangan perusahaan asuransi.
“Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS, dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangabn dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena itu sangat penting,” kata Budi.

