OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pendapatan premi asuransi komersial, yang dari asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi tumbuh 0,41% secara year on year (yoy) menjadi Rp 297,88 triliun per November 2025.
“Pendapatan premi pada periode Januari hingga November 2025 sebesar Rp 297,88 triliun atau tumbuh sebesar 0,41% (yoy),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, Jumat (9/1/2026).
Jika di breakdown, premi asuransi jiwa tumbuh negatif 0,75% dari Rp 165,13 triliun pada November 2024 menjadi Rp 163,88 triliun di periode yang sama 2025.
“Sementara premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 1,88% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 134 triliun,” ujarnya.
Baca Juga
Hasil Investasi Asuransi Jiwa Melesat 60,43% per Oktober 2025
Meski begitu, lanjut Ogi, kondisi permodalan industri asuransi masih menunjukan posisi yang solid. Tercermin dari risk based capital (RBC) asuransi jiwa yang berada di level 488,69% dan 342,88% per November 2025.
“Masih di atas threshold sebesar 120%,” katanya.
Dari sisi total aset asuransi komersial, yang terdiri dari asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 971,22 triliun per November 2025, tumbuh 7,49% dibanding periode yang sama 2024 yaitu Rp 903,58 triliun.
Baca Juga
OJK Sebut Lesunya Pasar Otomotif Bikin Premi Asuransi Kendaraan Turun 5,01% per Oktober 2025
Sementara untuk asuransi non komersial, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; serta Program Asuransi di ASN, TNI, dan Polri, terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mencatatkan total aset Rp 222,84 triliun per November 2025.
“Masih terkontraksi sebesar 0,23% (yoy),” ucap Ogi.
Menurutnya, kinerja industri perasuransian secara umum masih tetap stabil dan terjaga, hal ini ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi.
“Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” ujar Ogi.

