OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh Negatif 4,10% Jadi Rp 34,76 Triliun di Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat industri asuransi menghadapi tantangan di awal tahun ini. Pasalnya, industri asuransi komersial yang terdiri dari asuransi jiwa dan umum mencatatkan premi secara akumulatif yakni minus 4,10%, menjadi Rp 34,76 triliun per Januari 2025.
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 10,39% yoy dengan nilai Rp 19,14 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40% yoy,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Secara rinci, premi asuransi jiwa tercatat Rp 19,14 triliun pada Januari 2025, tumbuh 10,39% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 17,34 triliun. Berbeda dengan asuransi jiwa yang tumbuh double digit, industri asuransi umum malah mencatatkan pertumbuhan negatif.
Baca Juga
Pada Januari 2025, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp 15,62 triliun, terkontraksi sebesar 17,40% dibandingkan periode yang sama 2024 yaitu Rp 18,91 triliun.
Terlepas dari itu, secara keseluruhan kondisi kesehatan perusahaan asuransi masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio solvabilitasnya atau risk based capital (RBC) yang jauh berada diambang batas minimum yang telah ditentukan regulator yakni 120%.
Baca Juga
Benahi Ekosistem, OJK: SEOJK Asuransi Kesehatan Masih dalam Tahap Finalisasi dan Koordinasi
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan RBC masing-masing sebesar 448,18% dan 317,77% dari threshold 120%,” kata Ogi.
Sementara dari sisi aset, lanjut dia, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi mencatatkan total aset sebesar Rp 925,91 triliun pada Januari 2025, tumbuh 2,53% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 903,07 triliun.

