BTN Dorong Hapus Buku dan Tagih KPR bagi Korban Bencana
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) mendorong adanya kebijakan hapus buku dan tagih kredit pemilikan rumah (KPR) bagi debitur yang terdampak bencana alam. Langkah ini dinilai penting agar para korban tidak terus terbebani kewajiban utang atas utang atau usaha yang telah hilang akibat bencana.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan kebijakan hapus tagih untuk korban bencana, khususnya bagi debitur yang kehilangan rumah secara total akibat gempa, likuifaksi, maupun erupsi gunung berapi.
“Saat gempa Mataram kita pernah lakukan relaksasi sampai dua tahun, kemudian Palu banyak rumah yang hilang. Memang kami juga pernah usulkan, kalau rumah-rumah yang sudah hilang untuk bisa hapus tagih. Tapi sekarang belum bisa,” ujar Nixon, usai acara Penyerahan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, yang digelar BTN bersama PPATK, di di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
”Karena kasihan mereka masih harus nanggung hutang. Walaupun kami sudah hapus buku tapi kami belum bisa hapus tagih. Karena ketentuannya belum ada,” sambung Nixon.
Baca Juga
Menurutnya, meskipun bank telah melakukan hapus buku namun kewajiban debitur secara administratif masih tercatat karena belum ada dasar hukum untuk hapus tagih. Kondisi ini membuat para korban tetap menanggung utang dan berpotensi masuk daftar hitam sistem keuangan.
Nixon mengatakan, dengan momentum bencana di sejumlah wilayah Sumatera belum lama ini seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk mendorong kebijakan hapus tagih, baik untuk kredit usaha maupun KUR bagi korban bencana.
Sementara, untuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, BTN memutuskan untuk memberikan relaksasi kredit sejak Desember. Relaksasi trsebut diberikan dengan mengelompokkan debitur ke dalam tiga kategori terdampak, yaitu berat, sedang, dan ringan.
“Sementara model restrukturisasinya adalah memberikan relaksasi atau keringanan berupa penundaan pembayaran (kredit),” kata Nixon.
Baca Juga
Hadirkan Hunian Layak untuk MBR, BTN Gandeng PPATK Renovasi Rumah Rakyat
Untuk wilayah yang terdampak berat, debitur akan diberikan keringanan berupa bebas bayar hingga satu tahun. Sementara untuk dampak ringan, relaksasi diberikan sekitar enam bulan. Skema ini akan dievaluasi kembali seiring dengan pendataan lanjutan di lapangan.
“Sekarang masih ada titik juga belum bisa diakses. Teman-teman masih bekerja, masih mendata, terutama yang agak berat kan di Aceh ya. Itu yang kita masih terus kejar,” ucap Nixon.

