Pemerintah Akan Restrukturisasi KUR Korban Bencana Sumatra, Ada Opsi Hapus Tagih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan merestrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Tadi diputuskan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan POJK (Peraturan OJK) terkait dengan proses restrukturisasi KUR,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Airlangga menjelaskan restrukturisasi yang diberikan yaitu relaksasi pembayaran KUR selama tiga tahun. Rencananya pemerintah akan membuat peraturan pemerintah atau PP tersendiri terhadap tiga provinsi terdampak bencana.
Pemerintah akan memetakan dampak bencana yang dialami oleh para debitur KUR.
Restrukturisasi ini rencananya akan dilaksanakan lewat dua fase. Fase pertama pada periode Desember hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan tidak membayar angsuran. Sementara itu, penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim. “Dan penjamin atau asuransi tidak mengajukan klaim,” ujar dia.
Berikutnya pada fase kedua relaksasi, debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan, pemerintah membuka opsi untuk menghapus tagih KUR. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi untuk merelaksasi tagihan kredit bagi pelaku usaha yang usahanya tak bisa dilanjutkan tersebut.
“Relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga, dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%” kata dia.
Untuk debitur baru, pemerintah akan mengenakan suku bunga sebesar 0% pada 2026 dan sebesar 3% pada 2027. Setelah tahun itu, suku bunga kredit yang diberikan berlaku normal di 6%.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Dengan adanya bencana ini, OJK menggunakan landasan regulasi tersebut untuk membuat keputusan penanganan KUR di tiga provinsi terdampak.
Mahendra mengatakan terdapat tiga elemen yang diberlakukan. Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan berlaku selama tiga tahun. Kedua, mengenai status kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap sebagai current atau lancar.
“Sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Mahendra.
Ketiga, kata Mahendra, yaitu perlakukan terhadap kredit sampai Rp 10 miliar. Khusus untuk kredit dengan nilai tersebut akan diberikan penetapan lancar satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali.
“Jadi tidak ada persyaratan-persyaratan lain tambahan. Kebijakan ini sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember,” kata dia.

