Ditanya Soal Hapus Tagih Kredit Macet, OJK: Ketentuan Hapus Buku Masih Disusun
JAKARTA, investortrust – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ketentuan hapus buku kredit macet di bank BUMN masih dalam penyusunan. Landasan hukumnya bersumber pada Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Ketentuan hapus buku yang diatur dalam UU P2SK sebetulnya sampai hari ini masih dalam penyusunan. Saya dulu sering mengatakan, hapus buku kalau bank swasta itu mungkin dilakukan tiap hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat menjawab mengenai ketentuan hapus tagih yang ditanyakan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi, Senin malam (20/5/2024). Dian tidak menjelaskan mengenai ketentuan hapus tagih.
Baca Juga
Teten Ungkap Restrukturisasi Kredit Macet UMKM Capai Rp 22,9 T, Ada Syarat untuk Hapus Tagih
Ia mengatakan, hapus buku sebenarnya merupakan norma bisnis biasa dalam perbankan. Tapi karena di bank BUMN, kata dia, masalah ini terkait dengan aspek kerugian negara, sehingga membuat mereka cemas kalau ‘hapus-hapus’ saja. Dengan demikian, perlu ada peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya. Rancangan PP (RPP) ini masih dalam proses.
“RPP tersebut masih dalam proses. Mudah-mudahan, setelah PP selesai, penanganan masalah hapus buku ini mungkin akan lebih soft,” paparnya.
Baca Juga
OJK: Kredit Macet Pinjol Bisa Dihapus Buku, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini

