OJK Tanggapi Permintaan AAUI untuk Tunda Pemenuhan Ekuitas Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, saat ini belum ada kebijakan relaksasi terkait penundaan terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi di 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, secara tertulis, menjawab pertanyaan Investortrust, Kamis (30/10/2025).
“Sampai saat ini belum terdapat kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” ujarnya.
Baca Juga
Meski Tren Bencana Meningkat, OJK Sebut Lini Asuransi Properti dan Kendaraan Tetap Terkendali
Menurut Ogi, pihaknya senantiasa mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan, serta pemegang polis.
“OJK tetap berkomitmen agar kebijakan permodalan dilaksanakan secara konsisten guna mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai, pemenuhan ekuitas minimum bagi industri asuransi masih menjadi tantangan hingga 2026, dipicu ketidakpastian ekonomi yang saat ini terjadi.
Ia berharap, regulator dapat memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi yang terdampak. Sehingga mereka tetap bisa menjaga stabilitas usaha tanpa harus terbebani secara berlebihan.
“Kita minta relaksasi waktu, perpanjangan waktu, melihat kondisi ekonomi, dan juga tentunya terhadap perusahaan-perusahaan yang berdampak terhadap pemenuhan ekuitas,” katanya.
Baca Juga
OJK Tegaskan Skema Asuransi ASO Tak Diperkenankan di Fintech Lending
Aturan mengenai ekuitas minimum perusahaan asuransi di Indonesia telah diatur OJK. Hal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan industri asuransi, meningkatkan ketahanan finansial, serta melindungi pemegang polis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021 dan POJK Nomor 23/POJK.05/2023.
Berdasarkan POJK No.23/POJK.05.2023, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan secara bertahap hingga 2028. Di mana, perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar per 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, hingga 2026 diwajibkan memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan di tahun 2028 harus memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun.

