OJK Tegaskan Skema Asuransi ASO Tak Diperkenankan di Fintech Lending
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan skema Administrative Services Only (ASO) bagi industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending tidak diperkenankan.
Skema Administrative Services Only (ASO) dalam industri asuransi adalah mekanisme pengelolaan manfaat asuransi kesehatan di mana perusahaan asuransi atau pihak ketiga (biasanya Third Party Administrator/TPA) hanya memberikan layanan administratif atas klaim, tanpa menanggung risiko finansial atas pembayaran klaim tersebut. Jadi, fungsi pihak asuransi di sini bukan sebagai penanggung risiko, tapi hanya sebagai penyedia jasa pengelolaan klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, skema tersebut tidak mencerminkan prinsip pengalihan risiko pendanaan sebagaimana berlaku pada asuransi kredit atau penjamin kredit yang wajar.
Baca Juga
OJK Turunkan Persentase 'Co-payment', Nasabah Jadi Tanggung 5% Klaim Asuransi Kesehatan
“Skema tersebut (ASO) tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar sehingga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender (pemberi dana) ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Agusman, penyelenggara fintech p2p lending tetap dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan Pasal 148 POJK 40/2024, penyelenggara dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit,” katanya.

