Meski Tren Bencana Meningkat, OJK Sebut Lini Asuransi Properti dan Kendaraan Tetap Terkendali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kondisi industri asuransi umum, khususnya di lini usaha asuransi harta benda (properti) dan kendaraan bermotor masih terkendali walaupun tren fenomena bencana alam dan risiko ekonomi cenderung naik di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, per Agustus 2025 pendapatan premi dari lini usaha asuransi harta benda tercatat Rp 23 triliun atau tumbuh 7,2% secara year on year (yoy).
“Sementera itu, premi dari asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp 13,5 triliun, turun 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga
OJK Tegaskan Skema Asuransi ASO Tak Diperkenankan di Fintech Lending
Sementara dari sisi klaim, lanjut Ogi, asuransi harta benda mencatatkan nilai klaim sekitar Rp 4,8 triliun atau turun 6,2% (yoy). Sedangkan pada lini asuransi kendaraan bermotor, klaim justru meningkat 2% (yoy) menjadi Rp 5,3 triliun.
Menurutnya, secara umum industri asuransi kerugian masih berada dalam kondisi yang sehat dan mampu menahan dampak dari peningkatan risiko, termasuk yang berasal dari bencana alam.
Baca Juga
Tumbuh 0,44%, Industri Asuransi Bukukan Premi Rp 219,5 Triliun per Agustus 2025
“Kondisi ini menunjukkan industri tetap terkendali. OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko tetap terjaga,” kata Ogi.
Data OJK mencatat, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42% (yoy) menjadi Rp 102,01 triliun per Agustus 2025.

