AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Mulai Implementasi Kuartal I-2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga atau third party liabilities (TPL) bisa segera diimplementasikan, paling tidak di kuartal I-2026.
Menurutnya, AAUI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi asuransi TPL ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hingga saat ini, asosiasi intens berdiskusi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang tengah melakukan penyesuaian nomenklatur terkait kebijakan ini.
“TPL masih berjalan terus. Pembicaraan kami dengan Kementerian Keuangan karena di sana ada terjadi perubahan nomenklatur. Jadi dimulai dari situ lagi. Tapi mereka sudah mulai mengajak asosiasi untuk berdiskusi,” ujarnya, saat ditemui media usai dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Asuransi Umum Semester I 2025, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Budi berharap, implementasi asuransi TPL dapat mulai berjalan pada kuartal I 2026. Terlebih, hal tersebut sejalan dengan mandat dari UU P2SK yang mengatur penerapan aturan dua tahun setelah diundangkan.
“Harapan saya dan asosiasi, kuartal I (2026) itu sudah bisa ada titik-titik bisa berjalan. Kita harapkan (sudah implementasi di kuartal I-2026),” katanya.
Seiring dengan itu, lanjut Budi, AAUI juga tengah menyiapkan platform untuk mendukung penerapan asuransi TPL. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada pemerintah, mengingat kondisi perekonomian yang tengah terjadi saat ini.
Baca Juga
“Kita juga lagi mempersiapkan satu platform-nya, bagaimana nanti implementasi. Tapi semua tergantung pemerintah melihat situasi ekonomi seperti ini. Apakah akan dimungkinkan di kuartal 1 2026 diterapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah)-nya, Permen (Peraturan Menteri)-nya,” ucapnya.
Budi menyatakan, implementasi asuransi wajib TPL ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri. “Karena itu menyangkut PP di Kementerian Keuangan, Permen di Departemen Dalam Negeri. Belum bicara dengan Korlantas,” sambung dia.
Dukungan dari Komisi XI DPR RI, kata Budi, juga semakin menguatkan keyakinan bawah target penerapan asuransi wajib TPL pada kuartal I 2026 mendatang dapat tercapai.
“Bapak-Bapak di Komisi XI (DPR RI) juga sudah aware dan mereka juga sudah mulai juga mengingatkan kembali. Targetnya sih kalau saya sih harusnya 2026 karena 2026 kan tinggal sebentar lagi,” katanya.
Sekadar informasi, program asuransi wajib TPL telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban, baik berupa material maupun kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Baca Juga
AAUI Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Masih Dalam Perhitungan

