OJK Masih Godok POJK Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini masih menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Hal ini merupakan lanjutan dari permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan aturan lebih jelas mengenai asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, proses penyusunan Rancangan POJK (RPOJK) masih dilakukan melalui komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di industri asuransi.
“RPOJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan masih dalam tahap penyusunan. Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Implementasi Asuransi Wajib TPL Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Sebelumnya, Ogi menjelaskan bahwa penguatan ekosistem asuransi kesehatan dalam POJK ini mencakup tiga kapabilitas, yaitu kapabilitas digital guna mendukung efisiensi operasional dan kolaborasi data dengan fasilitas kesehatan (faskes), kapabilitas medis untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan clinical pathways, serta pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB) untuk menjamin mutu dan pertimbangan klinis dalam layanan asuransi kesehatan.
“Dengan ketiga kapabilitas tersebut, perusahaan asuransi akan lebih mampu berinteraksi secara efektif dan efisien dengan faskes yang lebih baik,” kata dia, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, pembahasan teknis terkait skema co-paymant akan tetap menjadi bagian dari diskusi, namun dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek. “Tentunya POJK nanti kita akan melakukan FGD (focus group discussion) atau pembahasan dengan stakeholder terkait dengan bentuk POJK yang akan kita atur,” sambung dia.
Baca Juga
Tahan Badai di Tengah Gejolak Global, Asuransi Astra Raih Rating A- 3 Tahun Beruntun
Seperti diketahui, pada akhir Juni lalu salah satu anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan agar skema co-payment ditunda. Sebab beleid yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tersebut tidak melibatkan DPR dan dinilai terlalu menguntungkan perusahaan asuransi saja.
“Co-payment ini justru membebani masyarakat, harusnya ada pendekatan kepada rakyat. Mereka yang akan terdampak, tapi tidak diajak bicara. Yang diuntungkan ya perusahaan asuransi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, skema co-payment dalam SEOJK Asuransi Kesehatan telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK Asuransi Kesehatan) sampai diberlakukannya POJK,” katanya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, akan melakukan meaningful participation yang bertujuan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.

