OJK Nilai POJK 36/2025 Perkuat Tata Kelola dan Ekosistem Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menilai, implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan akan memberikan dampak signifikan terhadap industri asuransi nasional.
Sebagaimana diketahui, beleid tersebut resmi berlaku efektif pada 22 Maret 2026 atau tiga bulan sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Ogi mengatakan, salah satu dampak utama dari implementasi aturan ini adalah penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal ini seiring dengan kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki tiga kapabilitas utama, yaitu kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta dukungan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB).
“Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Imbas Penutupan Selat Hormuz, Berpotensi Dongkrak Premi Asuransi hingga 3 Kali Lipat
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga mendorong perbaikan manajemen risiko melalui penerapan skema risk sharing dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, dan peserta asuransi dalam menghadapi risiko pembiayaan kesehatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi POJK 36/2025 juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antar pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Baca Juga
OJK Dorong Pindar Lebih Sehat, Asuransi Tanggung Risiko Kredit Macet
“Terutama dengan terselenggaranya koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi,” kata Ogi.

