OJK Akan Gelar FGD untuk Pembentukan POJK Asuransi Kesehatan, Termasuk Bahas “Co Payment”
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar focus group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penyusunan Peraturan OJK (POJK) mengenai asuransi kesehatan. Termasuk di dalamnya mengenai penerapan skema pembagian risiko (co-payment).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 lalu, yang menyepakati perlunya penguatan regulasi di sektor ini.
Menurutnya, penyusunan POJK Asuransi Kesehatan ini dirancang untuk memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan, tidak hanya fokus pada skema co-payment semata, tapi juga menyentuh aspek ekosistem yang lebih luas.
“DPR mendukung upaya OJK, namun pengaturannya (perlu) ditingkatkan menjadi POJK dan aspeknya lebih luas. Jadi aspek ekosistem asuransi kesehatan,” ujar Ogi, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
DPR Usul "Co Payment" Asuransi Kesehatan Diundur ke 2027, Begini Tanggapan OJK
Ia mengatakan, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, total belanja kesehatan nasional (national health account) Indonesia pada 2023 mencapai Rp 615 triliun. Namun, kontribusi dari asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun. OJK menilai kontribusi ini masih sangat kecil dan perlu ditingkatkan melalui penguatan industri dan regulasi.
“POJK ini akan disusun dengan mekanisme rule making rule, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku di OJK, dan juga perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komisi XI sebelum itu diundangkan. Tentunya jadwal ini tergantung daripada pembahasan lebih lanjut,” kata Ogi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan ekosistem asuransi kesehatan dalam POJK ini mencakup tiga kapabilitas, yaitu kapabilitas digiyal guna mendukung efisiensi operasional dan kolaborasi data dengan fasilitas kesehatan, kapabilitas medis untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan clinical pathways, serta pembentukan medical advisory board (MAB) untuk menjamin mutu dan pertimbangan klinis dalam layanan asuransi kesehatan.
“Dengan ketiga kapabilitas tersebut, perusahaan asuransi akan lebih mampu berinteraksi secara efektif dan efisien dengan fasilitas kesehatan yang lebih baik,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Buka-bukaan ke DPR Urgensi Penerapan "Co Payment" Asuransi Kesehatan
Sementara itu, pembahasan teknis terkait skema co payment akan tetap menjadi bagian dari diskusi, namun dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek. “Tentunya POJK nanti kita akan melakukan FGD atau pembahasan dengan stakeholder terkait dengan bentuk POJK yang akan kita atur,” sambung dia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 lalu, salah satu anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan agar skema co payment ditunda. Sebab beleid yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tersebut tidak melibatkan DPR dan dinilai terlalu menguntungkan perusahaan asuransi saja.
“Co payment ini justru membebani masyarakat, harusnya ada pendekatan kepada rakyat. Mereka yang akan terdampak, tapi tidak diajak bicara. Yang diuntungkan ya perusahaan asuransi,” ujar Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, skema co payment dalam SEOJK Asuransi Kesehatan telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
“Dalam rangka penyusunan POJK (Peraturan OJK) sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK Asuransi Kesehatan) sampai diberlakukannya POJK,” katanya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, akan melakukan meaningful participation yang bertujuan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.

