OJK Sebut Implementasi Asuransi Wajib TPL Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Hingga saat ini penerapan asuransi wajib third party liabilities (TPL) masih belum terealisasi, padahal sebelumnya program ini direncanakan bakal diimplementasi 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum atas pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya terus terlibat aktif dalam proses penyusunan aturan tersebut, termasuk memberikan masukan terkait pelindungan konsumen dan kesiapan industri asuransi.
“Pelaksanaan program TPL saat ini masih menunggu terbitnya PP. OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek pelindungan konsumen dan kesiapan industri,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
AASI Sebut Peran Agen Masih Krusial Bagi Perusahaan Asuransi
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban, baik berupa material maupun kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Di sisi bersamaan, sejumlah pelaku industri menyambut baik hadirnya asuransi wajib ini. Co-Founder dan GM Lifepal Benny Fajarai menyatakan, kebijakan ini akan mendorong pasar asuransi di Indonesia semakin berkembang dan memberikan proteksi finansial yang lebih merata ke seluruh masyarakat Indonesia.
“Salah satu fungsi utama diwajibkannya asuransi TPL adalah untuk menekan beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Setali tiga uang, Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M Samosir menilai, penerapan asuransi TPL ini telah menjadi hal umum di negara lain. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menerapkan hal yang sama.
Baca Juga
OJK Tunggu Dokumen Resmi Merger Asuransi dan Reasuransi BUMN
Di sisi bersamaan, Chief of Strategy, Technology, and Innovation Tap Insurance Hardhani Saputro menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menyebut implementasi asuransi wajib TPL bisa mendorong penetrasi asuransi di dalam negeri.
“Oh pasti (mendukung). Saat ini kita sudah terlibat yang di Maipark, yang properti. Untuk kendaraan (TPL), kita melihat ini bisa memajukan penetrasi asuransi di Indonesia,” katanya.

