Gantikan SEOJK 7/2025, OJK Siapkan POJK Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun Peraturan OJK (POJK) baru tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, POJK tersebut nantinya akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, penyusunan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengaturan industri asuransi kesehatan nasional.
“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam SEOJK 7/2025 yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” ujar Ismail, dalam keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga
DPR Usul "Co Payment" Asuransi Kesehatan Diundur ke 2027, Begini Tanggapan OJK
Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini, lanjut dia, nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Ismail mengatakan, OJK ingin memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kompleksitas layanan, serta kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
“POJK ini (nantinya) diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan,” katanya.
Baca Juga
OJK Buka-bukaan ke DPR Urgensi Penerapan "Co Payment" Asuransi Kesehatan
Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa proses penyusunan POJK baru ini akan melibatkan komunikasi intensif dengan Komisi XI DPR, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyerap masukan dari industri dan masyarakat.
“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” ucap Ismail.
Sebelumnya, salah satu poin dalam SEOJK Asuransi Kesehatan ini yaitu skema co payment mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR. Bahkan salah satu anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar skema co payment ditunda.
Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengungkapkan, aturan mengenai co payment yang tertuang dalam SEOJK Asuransi Kesehatan tidak melibatkan DPR dalam pembahasannya. Di sisi bersamaan, skema ini juga dinilai terlalu menguntungkan pihak asuransi.
“Co payment ini justru membebani masyarakat, harusnya ada pendekatan kepada rakyat. Mereka yang akan terdampak, tapi tidak diajak bicara. Yang diuntungkan ya perusahaan asuransi,” ujarnya, Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa skema co payment dalam SEOJK Asuransi Kesehatan telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua, OJK menunda pelaksanaan SEOJK Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” kata Misbahkun.

