Lifepal Sambut Baik Implementasi Program Asuransi Wajib TPL
JAKARTA, investortrust.id - Tahun depan, semua kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti asuransi wajib third party liability (TPL), namun hingga saat ini skemanya masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Meski begitu, broker asuransi Lifepal menyambut baik dan mendukung implementasi program TPL.
Co-Founder dan GM Lifepal Benny Fajarai menyatakan, kebijakan ini akan mendorong pasar asuransi di Indonesia semakin berkembang dan memberikan proteksi finansial yang lebih merata ke seluruh masyarakat di Indonesia.
“Salah satu fungsi utama diwajibkannya asuransi TPL adalah untuk menekan beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2024).
Hal ini penting menurut Benny, mengingat biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan tidak murah. Selain itu juga bisa membantu menjaga stabilitas keuangan pemilik kendaraan.
Baca Juga
Kemudian dengan adanya kewajiban TPL, diharapkan dapat membuka pemahaman pemilik kendaraan di Indonesia terkait pentingnya proteksi asuransi kendaraan. “Ketika masyarakat mulai merasakan manfaat nyata dari asuransi, mereka akan lebih terbuka dan melihat bahwa asuransi kendaraan benar-benar bisa menjadi solusi finansial yang efektif,” kata Benny.
“Meski menawarkan manfaat positif untuk pemilik kendaraan, Lifepal juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang tepat,” ucapnya.
Karena menurut Benny, sekarang banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham mengenai pentingnya proteksi kendaraan. Oleh karena itu diperlukan edukasi yang tepat dan merata untuk menjelaskan manfaat hingga cara kerja dari asuransi TPL ini.
Baca Juga
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerma ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

