OJK Tunggu Dokumen Resmi Merger Asuransi dan Reasuransi BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah tengah merencanakan merger sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu dokumen resmi terkait rencana tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima rencana merger secara formal, baik dari pemerintah maupun dari Danantara, holding BUMN sektor asuransi dan penjaminan.
“Jadi adanya rencana merger tiga perusahaan reasuransi milik pemerintah—Indonesia Re, Nas Re, dan Tugu Re—kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut,” kata Ogi menjawab pertanyaan Investortrust.id, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Senin (4/8/2025).
“Karena sampai saat ini kami masih belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” lanjutnya.
Baca Juga
Indonesia Re Siap Pimpin Konsolidasi 3 Reasuransi Pelat Merah, Target Rampung 2028
Menurut Ogi, konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri asuransi dan reasuransi, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan. Ia juga menilai langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor asuransi.
“Dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” tegas Ogi.
Lebih lanjut, OJK memandang rencana merger ini sebagai langkah positif, selama dilakukan secara prudent (berhati-hati), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
“Untuk mengelola risiko tentu diperlukan kapasitas permodalan yang memadai, dan salah satu cara peningkatannya adalah melalui konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi dengan pengendali yang sama,” jelas Ogi.
Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan tiga regulasi guna mendorong konsolidasi industri perasuransian nasional:
-
POJK 11 Tahun 2023, tentang kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026.
-
POJK 23 Tahun 2023, tentang perizinan dan peningkatan modal perusahaan asuransi dan reasuransi, yang dimulai pada 2026 (tahap pertama) dan 2028 (tahap kedua).
-
POJK 36 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan perusahaan perasuransian, yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan pada 2025.
“Berdasarkan tiga POJK tersebut, OJK mendorong perusahaan-perusahaan asuransi dengan pengendali yang sama untuk melakukan konsolidasi,” pungkas Ogi.

