OJK Sebut Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor Masih Digodok Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Pada tahun depan atau 2025 semua kendaraan bermotor diharuskan mengikuti program asuransi wajib third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Ogi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Update saat ini memang untuk PP (Peraturan Pemerintah) nya masih digodok oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, terkait TPL perlu disadari bahwa ada kerugian yang belum terlindungi asuransi, khususnya bagi pemilik kendaraan. Sehingga, menurut Ogi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur terkait TPL ini.
Selain itu, kebijakan TPL juga dalam rangka untuk pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri, yang mana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari gross domestic product (GDP).
"Ini sangat rendah sekali, jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL," ungkap Ogi.
Meski begitu, Ogi membeberkan, perlu disadari juga bahwa konteks implementasi UU P2SK tersebut perlu adanya peraturan pemerintah dan juga kesiapan dari industri.
"Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL," kata Ogi.
Sebagai tambahan informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

