LPS : Sebanyak 99,94% Rekening Nasabah Dijamin Simpanannya
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan sebanyak 99,94% rekening simpanan nasabah perbankan telah dijamin LPS. Sebagaimana diketahui LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan dari sisi penjaminan, hingga akhir Desember 2024 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 608,8 juta rekening untuk nasabah Bank Umum.
"Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15,8 juta rekening," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Selain itu, LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.
DIsampaikan Purbaya, kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan dari sisi penjaminan, hingga akhir Desember 2024 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 608,8 juta rekening untuk nasabah Bank Umum.
"Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15,8 juta rekening," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Selain itu, LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.
DIsampaikan Purbaya, kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal.
LPS, kata Purbaya, akan berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi terkait program penjaminan simpanan dan pelaksanaan penanganan bank oleh LPS. Guna memperkuat pemahaman publik, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank, dengan menerbitkan peraturan mengenai premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028 serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam hal terjadi krisis
sistem keuangan.

