LPS Sebut 99,27% Rekening Nasabah di Bank Umum Telah Dijamin
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa jumlah rekening nasabah di bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,27% dari total rekening di Agustus 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, jumlah tersebut setara dengan 592,42 juta rekening.
"Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening," ujar Purbaya dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum di 4,25%, Berlaku 1 Oktober 2024
Purbaya menjelaskan, cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat Undang-Undang LPS, yang sekurang-kurangnya sebesar 90%. Kemudian juga berada di atas rata-rata dari negara-negara anggota International Association of Deposit Insurers atau IADI yang berada di level 80%.
Di sisi lain, Purbaya menyebut, LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
"Tingkat cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang tinggi. Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank," kata Purbaya.

