DPR Pastikan Tak Ada Penarikan Uang Besar-Besaran Akibat Pemblokiran Rekening Dormant
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan terkait adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Misbakhun, meskipun memancing reaksi gaduh publik, sampai saat ini ia menilai masyarakat tetap menaruh kepercayaan tinggi kepada perbankan sebagai tempat menyimpan uang. Ia memastikan sampai saat ini tidak ada penarikan uang besar-besaran dari bank sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman. Meski ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran," katanya saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, aturan pemblokiran rekening yang tidak aktif dengan batas waktu tertentu telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Namun ia menyebut mekanisme yang tertuang dalam POJK adalah pihak bank harus terlebih dahulu bersurat kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran.
Baca Juga
Pemblokiran Rekening 'Dormant' oleh PPATK untuk Selamatkan Uang Nasabah
"Kadang rekening tidak aktif karena orangnya pensiun atau tinggal di luar negeri. Bank biasanya mengirim surat untuk menanyakan keaktifan rekening itu," jelasnya.
Kemudian Misbakhun menekankan, DPR menilai sosialisasi kebijakan menjadi penting untuk dilakukan, termasuk soal pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Ia menyebut, sosialisasi terhadap setiap kebijakan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, ia meyakini langkah PPATK memiliki tujuan baik untuk mencegah adanya penyalahgunaan rekening oleh nasabah. Misalnya, ia mencontohkan, pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi memiliki riwayat transaksi judi online.
"Ke depan, kalau membuat policy, harus disosialisasikan dengan baik," sebutnya.
Sementara itu, ia mengakui sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan PPATK oleh DPR terkait gaduh pemblokiran rekening dormant tersebut.
"Kita masih membicarakannya di tingkat pimpinan. Belum diputuskan," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapatkan penjelasan dari PPATK terkait kebijakan memblokir rekening yang tidak lagi aktif selama 3 bulan atau rekening dormant. Menurutnya kebijakan tersebut justru dilakukan untuk melindungi uang rakyat.
"Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant, karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, uang administrasi tetap diambil, tetapi kemudian bunga yang dibayar tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan, nah itu yang pertama," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, kata dia, PPATK juga melaporkan adanya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindakan kejahatan. Untuk itu, langkah pembekuan sementara diambil PPATK sembari menunggu konfirmasi dari pemilik rekening. "Menurut PPATK tidak susah, ketika untuk mengaktifkan kembali," ujarnya.
Diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemukan sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam status dormant atau tidak aktif. Total dana di rekening dormant tersebut mencapai Rp 500 miliar. "Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," kata Ivan, dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

