Per Juni 2025 OJK Catat 108 dari 140 Perusahaan Asuransi Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 108 dari 140 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya terus mememonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026.
“Di mana berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025 terdapat 108 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari 148 perusahaan atau bertambah dua perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Seperti diketahui, aturan mengenai ekuitas minimum perusahaan asuransi di Indonesia telah diatur OJK. Hal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan industri asuransi, meningkatkan ketahanan finansial, serta melindungi pemegang polis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021 dan POJK Nomor 23/POJK.05/2023.
Baca Juga
Berdasarkan POJK No.23/POJK.05.2023, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan secara bertahap hingga 2028. Di mana, perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar per 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, hingga 2026 diwajibkan memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan di tahun 2028 harus memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun.

