Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan lantaran PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang sebelumnya telah dijatuhkan.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga
Data Pindar Masuk SLIK, OJK Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” sambung Ismail.
Sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan, lanjut dia, PT SSTV telah menerima sanksi administratif berupa PKU karena pelanggaran terhadap ketentuan modal minimum. Tindakan tegas ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2015 serta POJK 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Ventura Syariah.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” kata Ismail.
Dengan pencabutan ini, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Baca Juga
Perusahaan Modal Ventura Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Pengaruhi Portfolio
Perusahaan juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Ismail mengatakan, OJK juga mewajibkan PT SSTV menunjuk penanggung jawab sementara sebagai gugus tugas layanan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi dan melaporkannya ke OJK dalam waktu maksimal lima hari kerja.
“Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” ucap dia.

