OJK Catat 77,78% Perusahaan Asuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, 112 perusahaan diantaranya telah memenuhi aturan ekuitas minimum 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, secara daring, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
“Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK (Peraturan OJK) Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Ogi, dari jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi, 77,78% diantaranya telah memenuhi aturan ekuitas minimum 2026 sebesar Rp 250 miliar yang diwajibkan OJK.
Baca Juga
Bencana di Sumatra, OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Perbankan
Sekadar informasi, aturan mengenai ekuitas minimum perusahaan asuransi tertuang dalam POJK No.23/POJK.05.2023, di mana perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar pada 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, hingga 2026 diwajibkan memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar, dan di tahun 2028 harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.

