OJK: Masih Ada 7 Multifinance, 26 P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal dan Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum, dan 26 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending belum memenuhi ekuitas minimum hingga Juli 2024.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
“Terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 100 miliar. Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Sebut Investor dari Korea, Hong Kong, dan Jepang akan Akuisisi 6 Multifinance Tanah Air
Dari 26 penyelenggara p2p lending, lanjut Agusman, 12 penyelenggara di antaranya sedang berada dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Selain itu, dalam rangka menegakan kepatuhan dan integritas di industri PVML, selama Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Baca Juga
Begini Jurus OJK Dorong Pembiayaan Produktif di Industri P2P Lending
Menurut Agusman, dari sisi kebijakan, pihaknya juga tengah menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di bidang PVML, yaitu RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Bullion; RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro; serta RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan governancy industri di bidang PVML, OJK tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas SDM di Bidang PVML dan RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML,” ucap dia.

