Celios Sebut Pembekuan Rekening Dormant Rugikan Nasabah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - vDirektur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celious) Nailul Huda menyatakan, langkah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening pasif (rekening dormant) justru akan merugikan nasabah dan berpotensi melanggar hak warga negara atas kepemilikan rekening pribadi.
“Dari sudut pandang konsumen, tentu langkah pemerintah ini merugikan karena pada dasarnya rekening tersebut milik konsumen,” ujarnya, kepada Investortrust, Selasa (29/7/2025).
Pembekuan atau penutupan, lanjut Nailul, harus mendapatkan persetujuan dari pemilik rekening. Karena tanpa itu, pemerintah dalam hal ini PPATK, bisa dikatakan melakukan hal yang ilegal. “Itu yang harus dipahami oleh pemerintah terkait hak warga negara,” katanya.
Baca Juga
Tindaklanjuti Instruksi PPATK Terkait Pembekuan Rekening Dormant, Bank Mandiri Akan Lakukan Ini
Menurut dia, pemerintah semestinya memahami bahwa tidak semua rekening pasif digunakan untuk kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening dalam jangka waktu lama karena alasan yang sah, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak adanya pemasukan tetap.
“Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai delapan bulan. Jadi pas keterima kerja harus repot urus pembukaan lagi,” ucap Nailul.
Baca Juga
Waduh! PPATK Blokir Rekening Pasif, Berikut Cara Mengaktifkannya
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan sistem mitigasi perbankan yang membuat rekening bisa disalahgunakan. Bahkan, tidak jarang penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal kerap dilakukan lewat rekening aktif, bukan pasif.
“Penyalahgunaan rekening justru semakin aktif rekeningnya. Jadi yang pasif (tidak tersangkut penyalahgunaan) dibekukan, justru yang aktif (bisa tersangkut penyalahgunaan) dibiarkan,” ujar Nailul.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah memaksimalkan penggunaan teknologi seperti Payment ID yang saat ini sedang disiapkan, untuk melacak arus transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan,” kata Nailul.
Sekadar informasi, PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara rekening bank yang tidak digunakan dalam transaksi selama minimal tiga bulan.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Langkah pemblokiran ini dijalankan karena selama ini banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, termasuk pencucian uang.

