YLKI Desak PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Rekening Dormant
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan pembekuan rekening pasif (rekening dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai pro dan kontra. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar konsumen.
“YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran, sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Ia menyatakan, YLKI juga mendorong upaya pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara serampangan. Banyak konsumen sengaja mengendapkan dana di rekening tertentu untuk tujuan jangka panjang, seperti tabungan pendidikan atau dana pensiun.
Baca Juga
Pengamat Nilai Pembekuan Rekening Dormant Bisa Tingkatkan Keamanan, Tapi....
Selain itu, sebelum melakukan pemblokiran, PPATK harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening. Hal ini penting agar konsumen dapat melakukan klarifikasi atau sanggahan, terutama jika rekening tersebut tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeserpun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio.
Sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen, lanjut dia, YLKI mendorong PPATK untuk membuka saluran hotline atau crisis center yang dapat diakses konsumen untuk mendapatkan informasi dan memulihkan rekening yang diblokir.
Baca Juga
Sekadar informasi, PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara rekening bank yang tidak digunakan dalam transaksi selama minimal tiga bulan.
Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain itu, langkah ini juga dipicu banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, salah satunya pencucian uang.

