Tindaklanjuti Instruksi PPATK Terkait Pembekuan Rekening Dormant, Bank Mandiri Akan Lakukan Ini
Poin Penting
|
Corporate Secretary Bank Mandiri M Ashidiq Iswara mengungkapkan, dukungan tersebut dilakukan tersebut diberikan kepada PPATK yang berupaya memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab, serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Rekening dormant sendiri, menurut Ashisiq, ialah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi keuangan apapun, selain biaya administrasi, selama minimal 180 hari. Aktivitas yang dimaksud termasuk penarikan, transfer dana, maupun pembayaran belanja, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
Baca Juga
Waduh! PPATK Blokir Rekening Pasif, Berikut Cara Mengaktifkannya
“Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” katanya.
“Serta, terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan PPPSPM),” sambung Ashidiq.
Baca Juga
BCA Respons Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Imbau Nasabah Cek Secara Berkala
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi bersamaan, Bank Mandiri juga terus mendorong nasabah untuk tetap aktif bertransaksi melalui berbagai layanan yang telah disediakan, khususnya kanal digital banking yang dinilai lebih efisien dan fleksibel.
“Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha kami,” ucap Ashidiq.
Sekadar informasi, PPATK menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk nasabah. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada PPATK melalui pengisian formulir yang tersedia di https://form.ppatk.go.id/

