Pengamat Nilai Pembekuan Rekening Dormant Bisa Tingkatkan Keamanan, Tapi....
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai, kebijakan pembekuan rekening pasif (rekening dormant) menjadi langkah preventif untuk meningkatkan keamanan sistem perbankan dan menjaga integritas data nasabah. Namun, hal ini perlu dikaji lebih dalam agar tak berdampak negatif terhadap nasabah sah.
“Secara umum, kebijakan ini mencerminkan upaya proaktif untuk memitigasi risiko penyalahgunaan rekening pasif yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, seperti untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, atau transaksi ilegal,” ujarnya, kepada Investortrust, Rabu (30/7/2025).
Meski begitu, lanjut Arianto, dengan batas waktu inaktivitas rekening dormant yang hanya tiga bulan, perlu dievaluasi kembali agar tak menyulitkan nasabah yang benar-benar sah dan memang tidak rutin bertransaksi.
“Kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, disertai komunikasi yang jelas dan prosedur reaktivasi yang sederhana agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap layanan perbankan,” katanya.
Baca Juga
Sikapi Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Menko Polkam Jamin Lindungi Hak Masyarakat
Terkait efektivitas, Arianto menilai pembekuan rekening dormant bisa menjadi strategi yang cukup ampuh untuk menekan penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab. Ia menyebut banyak kasus rekening pasif yang digunakan sebagai ‘rekening penampung” dalam kejahatan digital.
“Dengan membekukan rekening yang tidak ada aktivitas selama jangka waktu tertentu, bank dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan meminimalkan risiko sistemik,” ucapnya.
Baca Juga
“Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada sistem monitoring yang kuat, integrasi data antar bank (seperti melalui SLIK/BI-Fast), serta mekanisme deteksi aktivitas mencurigakan yang berbasis teknologi,” sambung Arianto.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang kebijakan ini bagi industri perbankan dan masyarakat. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan database nasabah, dan mendorong nasabah untuk lebih aktif mengelola rekeningnya.
“Jika tidak disertai edukasi dan customer journey yang baik, kebijakan ini bisa memicu ketidakpuasan, terutama dari kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital atau menggunakan rekening hanya untuk tujuan tertentu secara musiman,” ujar Arianto.
Pembekuan rekening dormant, lanjut dia, juga bisa menjadi momentum dalam meningkatkan literasi keuangan. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan kampanye publik yang intensif, sosialisasi multi kanal, dan perlakuan yang inklusif terhadap kelompok rentan atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

