DPR Usul "Co Payment" Asuransi Kesehatan Diundur ke 2027, Begini Tanggapan OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini skema pembagian risiko (co payment) di asuransi kesehatan yang akan resmi diterapkan pada 2026 menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, salah satu anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan agar co payment ditunda hingga 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mengungkapkan, dalam pembahasannya, aturan mengenai co payment yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Asuransi Kesehatan tidak melibatkan DPR. Di sisi bersamaan, skema ini juga dinilai terlalu menguntungkan pihak industri asuransi.
“Co payment ini justru membebani masyarakat, harusnya ada pendekatan kepada rakyat. Mereka yang akan terdampak, tapi tidak diajak bicara. Yang diuntungkan ya perusahaan asuransi,” ujarnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, skema co payment dalam SEOJK Asuransi Kesehatan telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
“Dalam rangka penyusunan POJK (Peraturan OJK) sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK Asuransi Kesehatan) sampai diberlakukannya POJK,” katanya.
OJK Buka-bukaan ke DPR Urgensi Penerapan "Co Payment" Asuransi Kesehatan
Komisi XI DPR, lanjut Misbakhun, akan melakukan meaningful participation yang bertujuan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan jika pihaknya memahami dan menerima kesimpulan Raker bersama dengan DPR. ”Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” ucapnya.
Setali tiga uang, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyambut baik sejumlah fokus dan juga rekomendasi terkait asuransi kesehatan yang diutarakan Komisi XI.
“Kami menyadari bahwa beberapa concern bahwa ini menjadi sensitif karena itu adanya memberatkan daripada konsumen, tapi kami menyatakan bahwa upaya ini memperbaiki ekosistem kesehatan dan juga lebih berfokus pada asuransi kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga
“Dan implementasinya kita masih punya waktu untuk bisa mensosialisasikan atau nanti kami mendengarkan masukan secara formal dari komisi XI untuk respon ke depannya. Karena ini walaupun niatnya baik tapi implementasinya belum baik juga akan berdampak kurang baik,” sambung Ogi.
Sekadar informasi, skema co payment telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan yang dirilis pada 19 Mei 2025.
Mulai 1 Januari 2026 mendatang, nasabah asuransi atau pemegang polis (pempol) asuransi kesehatan diwajibkan membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Artinya, pempol sudah tidak bisa lagi mendapatkan klaim kesehatan 100%.
Dalam SEOJK tersebut diatur juga besaran nominal co payment, di mana batas maksimum biaya sendiri yang dikenakan untuk pempol sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

