OJK Bakal Susun 7 POJK dan 9 SEOJK Bidang PPDP, Target Terbit di Triwulan I-2025
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus fokus pada penguatan dan pengembangan di bidang perasuransian, penjaminan dana pensiun (PPDP). Dalam program legislasi ini akan disusun 7 Peraturan OJK (POJK) dan 9 Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peraturan yang disusun di antaranya mengenai kesehatan keuangan dan SEOJK mengenai asuransi kesehatan, yang diharapkan akan terbit di triwulan I-2025.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh stakeholder industri perasuransian untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini," ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2/2024).
Lebih lanjut, Ogi menyebut, dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) selama tahun 2024. Untuk memperluas dan meningkatkan pemahaman industri dan masyarakat tentang ketentuan dimaksud, maka diselenggarakan kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025.
Baca Juga
Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OK Beri Kabar Terbaru
"Pada hari ini, fokus kegiatan untuk sosialisasi regulasi yang terbit di tahun 2024 akan terdiri atas 6 POJK terkait asuransi, 2 POJK telah disosialisasikan, dan tersisa 4 POJK yang akan disampaikan pada acara pada 2 hari ini," ungkap Ogi.
Ogi menjelaskan, beberapa highlight yang akan dibahas adalah kewajiban mengalokasikan anggaran minimal 3,5% untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dari realisasi biaya pengembangan pegawai tahun 2024.
Kemudian, POJK 36 Tahun 2024 tentang Perubahan POJK Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi yang mengatur pengetatan ketentuan terkait polis agen asuransi, penyelenggaraan layanan asuransi digital (LAD), serta penyesuaian risk sharing untuk trade credit insurance (TCI).
"Lalu 2 POJK lainnya akan disampaikan yaitu POJK 37 Tahun 2024 mengenai pengenaan sanksi administratif dan POJK 38 Tahun 2024 mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan. Di mana kedua POJK tersebut berfokus untuk penegasan, pengawasan, dan supervisi reaction terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi," jelas Ogi.

