Benahi Ekosistem, OJK: SEOJK Asuransi Kesehatan Masih dalam Tahap Finalisasi dan Koordinasi
JAKARTA, investortrust.id - Dalam upaya untuk memperbaiki ekosistem kesehatan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok aturan yang nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sampai dengan saat ini progres aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders.
“Mengenai area-area yang perlu perbaikan dan penyempurnaan atas praktik pemasaran asuransi kesehatan saat ini,” ujarnya secara tertulis, menjawab pertanyaan Investortrust, Senin (9/9/2024).
Beberapa aspek penguatan yang dilakukan pada SEOJK asuransi kesehatan tersebut, lanjut Ogi, antara lain pengaturan desain produk asuransi kesehatan, tata kelola pengelolaan produk asuransi kesehatan, dan kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan pemasaran asuransi kesehatan.
Baca Juga
OJK: 29 UUS Asuransi dan Reasuransi Bakal Spin Off dan 12 UUS Merger
“Rencana pengaturan akan dituangkan dalam SEOJK sebagai salah satu aturan pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Dan direncanakan akan masuk program legeslasi OJK tahun 2025 dengan target (peluncuran) di triwulan I 2025,” ucap Ogi.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu, ketika Investortrust berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Ogi di Wisma Mulia 2, Jakarta, ia mengungkapkan, aturan ini nantinya akan serupa dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Intinya, untuk perbaikan di industri asuransi kesehatan.
Baca Juga
Ogi juga tidak memungkiri jika proses penggodokan aturan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena di OJK sendiri ada rule making rule ketika membuat suatu regulasi. Selain itu, juga harus ada semacam medical advisory board.
Sebagai informasi, medical advisory board bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sekadar informasi, hingga periode terakhir, industri asuransi jiwa maupun umum mencatatkan lonjakan klaim di lini asuransi kesehatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, klaim kesehatan life insurance naik 26,0% secara year on year (yoy) menjadi Rp 11,38 triliun pada kuartal II 2024.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatat klaim kesehatan untuk industri asuransi umum meningkat 9,3% yoy menjadi Rp 1,74 triliun di kuartal I 2024.

