Indonesia Re Ungkap 6 Tantangan Industri Reasuransi Dalam Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) mengungkapkan, ada enam tantangan utama yang saat ini dihadapi oleh industri reasuransi di dalam negeri. Mulai dari yang berkaitan dengan defisit neraca berjalan hingga regulasi.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar adalah defisit neraca berjalan, khususnya dari sektor jasa yang mencakup asuransi dan reasuransi. Meski secara keseluruhan neraca transaksi berjalan di Indonesia mencatat surplus dalam beberapa tahun terakhir, sektor jasa justru mengalami tekanan yang semakin besar.
“Kalau kita deep dive di dalam neraca berjalan itu ada neraca produk dan jasa. Di jasa ada salah satunya yaitu asuransi yang didalamnya reasuransi. Ini yang menyumbangkan negatif atau defisit,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Benny mengungkapkan, defisit di sektor ini terus meningkat, dari Rp 7,95 triliun pada 2022 menjadi Rp 10,2 triliun pada 2023, dan melonjak ke Rp 12,1 triliun di 2024. Angka defisit tersebut setara dengan 40% dari premi reasuransi yang dilempar ke luar.
“Ini yang menjadi salah satu alasan kita untuk kita bisa meningkatkan permodalan perusahaan reasuransi dalam negeri, supaya kita bisa menekan angka ini, membantu pemerintah untuk menekan defisit neraca berjalan ini,” katanya.
Baca Juga
Defisit Reasuransi Tembus Rp 12 Triliun, OJK Dorong Penguatan Modal dan SDM Asuransi
Selain defisit neraca berjalan, Benny menjelaskan tantangan kedua yaitu permodalan. Permodalan menjadi isu strategis, apalagi dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mewajibkan peningkatan modal bagi pelaku industri reasuransi pada 2026 dan 2028.
“Sehingga memang mau tidak mau kita harus memperkuat permodalan di grup kita sendiri,” ucap dia.
Tantangan lainnya, kata Benny, yaitu kapabilitas bisnis di industri reasuransi, tingkat literasi yang masih rendah, juga dari sisi regulasi. Terkait regulasi, ia menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan OJK untuk membedakan permasalahan yang perlu diatur atau yang tidak.
Selain itu, tantangan terakhir menurut Benny adalah berkaitan dengan market conduct and practice. “Bagaimana kita bisa merapihkan dan memperkuat market practice sehingga semua punya pola yang sama untuk memperkuat industri perasuransian di dalam negeri,” katanya.
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Belum Miliki Aktuaris Hingga Maret 2025

