Tugu Insurance: Penerapan PSAK 117 Tak Berdampak Signifikan terhadap Kinerja Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat menyatakan, implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan, baik di 2024 maupun di tahun ini.
“Parallel run sudah (dilakukan) sejak Januari (2025), tapi (sebenarnya) sudah kita terapkan sejak tahun lalu, dan itu juga di submit, di audit OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga bisa dilihat apakah proper atau tidak,” ujarnya, dalam acara Halal Bi Halal Direksi Tugu Insurance dengan sejumlah media, di Jakarta, Kamis (18/4/2025).
Menurutnya, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa dari segi cadangan teknis tidak ada kekurangan yang berarti, bahkan cenderung terdapat kelebihan cadangan. “Kita kombinasikan dengan mark to market dan instrumen keuangan itu, kan ada juga pencadangan di piutang itu kita nilainya tidak begitu jauh. Jadi balance lah, hampir tidak terdampak kepada kinerja tahun lalu,” kata Tatang.
Baca Juga
Di tahun ini, ia optimistis dampak penerapan PSAK 117 tetap akan minimal bagi kinerja keuangan Tugu Insurance. “Tahun in kemungkinan besar sama, karena kan kita start-nya di Januari (2025). Kalau tahun lalu tidak ada pengaruh, ya harusnya sekarang ini sudah dengan metode yang sama tidak terlalu berdampak signifikan di 2025. Kita tinggal maintain saja,” sambungnya.
Terkait kelebihan pencadangan tersebut, lanjut Tatang, memang tidak diakui sebagai keuntungan karena Tugu Insurance berupaya lebih prudent di piutang. Oleh karena itu, pada piutang dilakukan pencadangan yang lebih banyak.
“Jadi sebenarnya pencadangan piutang dan investasi itu kita benar-benar prudent sehingga efeknya itu kita tekan seminimum mungkin,” ucapnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 di Indonesia ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

